lagi-lagi kekerasan seksusal, ini loh upaya penanganannnya

 Kasus kekerasan seksual kembali mencuat belakangan ini. Terakhir menyeret nama seorang anak Kyai di salah satu pesantren Jombang Jawa Timur. Meskipun nama kasusnya berbeda (pencabulan), namun esensi dari kasus tersebut sama yaitu perlakuan tidak senonoh terhadap perempuan.

Kasus ini menunjukan bahwa pemerintah Indonesia belum maksimal dalam menangani upaya mengurangi angka kasus kekerasan seksual. Menurut data yang diperoleh dari kompas.com mencatat bahwa terdapat 1.411 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan sejak januari 2022 hingga februari 2022. Dan kasus yang menjerat anak Kyai di Jombong tentunya menambah angka tersebut.

Upaya penanganan kasus kekerasan seksual perlu ada kerja sama dari berbagai pihak, mulai dari atasan dalam hal ini pemerintah hingga bawahan yaitu rakyat. Pemerintah sebagai pemegang otoritas tertinggi harus lebih mengoptimalkan kembali peraturan-peraturan yang dibuat. Kerap kali yang ditemukan adalah tidak adanya tindak lanjut ketika korban melapor, bahkan ada juga menyalahkan balik korban karena didasari “suka sama suka”. Hal ini bisa dilihat dari kasus terbaru yang kejadiannya sudah lama tapi baru dieksekusi di tahun ini.

Lembaga pendidikan juga tidak kalah penting, baik pendidikan umum atau pendidikan keagamaan. Tahun kemarin dihebohkan dengan kasus kekerasan seksual yang menimpa mahasiswa di universitas Sriwijaya. Lembaga pendidikan yang isinya “orang-orang terdidik” seharusnya mengerti norma-norma dan aturan yang berlaku. Alhasil Kemendikbud melalui pak Nadiem Makarim mengeluarkan PERMENDIKBUD Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.

Langkah yang digagas kemendikbud tersebut harus diikuti oleh Kementrian Agama. Mengingat perlakuan kekerasan seksual tidak pernah memandang bulu, anak Kyai contohnya. Tidak hanya itu, kasus yang terjadi di Bandung pada awal tahun 2022 juga merupakan bagian dari lembaga pendidikan keagamaan. Hal ini cukup miris, karena Pendidikan Keagamaan yang isinya “orang-orang beragama” harusnya lebih paham norma agama dan konsekuensi hukum yang berlaku. Sehingga Kementerian Agama RI harus segera mengeluarkan Peraturan Kementrian Agama RI tentang pencegahan dan penanganan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan.

Selain itu, masyarakat juga terutama keluarga perlu mengajarkan kepada anaknya tentang seksualitas. Seperti mengajarkan bagian-bagian tubuh yang harus tidak boleh dilihat atau disentuh oleh orang lain, memberikan edukasi tentang bagaimana penanganan apabila menjadi korban. Karena kebanyakan masyarakat mengganggap bahwa edukasi tentang seksualitas merupakan sesuatu yang tabu bahkan diasumsikan sebagai kotor dan tidak pantas untuk diajarkan kepada anak-anak. Padahal memberikan informasi kepada anak sejak dini tentunya akan membuat anak bisa menjadi lebih waspada, dan juga pelaku kekerasan seksual tidak pernah melihat umur korban.

1 Comments