Akhir-akhir ini Indonesia digegerkan dengan pernyataan sebagian elit politik yang mengingingkan agar Pemilu 2024 ditunda. Orang-orang yang menyuarakan keinginan tersebut merupakan orang-orang penting di dalam jajaran kabinet Jokowi Jilid II ini. Bahkan mereka merangkap juga sebagai pemimpin partai. Sebut saja, Zulkifli Hasan sebagai Ketua Partai Amanat Nasional (PAN), Muhaimin Iskandar sebagai ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus merangkap Wakil Ketua DPR RI, Airangga Hartanto sebagai Ketua Partai Golongan Karya (Golkar). Lantas, apa sebenarnya alasan dibalik statement elit politik tersebut? Dan apakah memang pemilu harus diundur?
Alasan penundaan
Pemilu seperti yang diutarakan oleh elit politik setidaknya ada tiga. Pertama,
karena program kerja pemerintah masih banyak yang belum terlaksana. Program
kerja pemerintah jokowi jilid II ini menurut sebagian orang belum terlaksana
dikarenakan adanya pandemi covid-19 yang melanda negeri ini sejak maret 2020.
Namun alasan tersebut tidak cukup kuat untuk menunda pemilu. Karena sudah
menjadi sebuah resiko bagi setiap pemerintahan untuk menjalankan sesuai aturan
mainnya yaitu 5 tahun dan apabila memang
ada yang tidak terlaksana tetap harus diadakan Laporan Pertanggung Jawaban.
Organisasi sekelas OSIS dan BEM saja ada program yag tidak terlaksana tetap
berakhir sesuai masa jabatan dan menuliskan Program kerja yang tidak terlaksana
di LPJ. Masa sekelas pemerintah mau menutupi aibnya dengan menunda pelaksanaan
pemilu. Selain itu, proyek Ibu Kota Negara Baru yang ditargetkan selesai tahun
2024 juga menjadi perhatian publik. karena tahun 2024 adalah masa terakhir
jabatan Jokowi, dan besar kemungkinan beliau ingin merasakan hidup di Ibu Kota
Negara lebih lama yang Mana bisa terealisasi dengan cara menunda pemilu 2024.
Kedua, banyak
orang yang masih menginginkan Jokowi menjabat sebagai presiden. Alasan kedua
ini juga tidak masuk akal, mengingat masyarakat mana yang menginginkan Jokowi
menjabat lagi sebagai presiden. Tentu akan lebih baik jika pernyataan yang
disampaikan berdasarkan data yang benar-benar terpercaya.
Ketiga, kondisi
dalam negeri yang masih dilanda pandemi dan biaya penyelenggaraan pemilu yang
sangat besar. Untuk alasan negeri yang masih dilanda pandemi jika dikhawatirkan
takut terjadinya lonjakan pasien positif covid, bisa dibantah dengan
melaksanakan pemilu dengan protokol kesehatan yang sangat ketat. Dan bukannya
sebagian besar masyarakat Indonesia sudah melaksanakan vaksin dosis kedua yang
katanya bisa memperkuat imun. Selain itu, pelaksanaan pemilu juga bisa dilaksanakan
melalui opsi pemilu online yang bisa mengurangi biaya penyelenggaraan pemilu.
Dan biaya penyelenggaraan pemilu bisa dialokasikan untuk korupsi
memulihkan ekonomi.
Pemilu merupakan
unsur penting dalam negara demokrasi. Melalui pemilu aspirasi masyarakat dapat
tersalurkan. Penyelenggaran pemilu sebagai proses pergantian lembaga tertinggi
di Indonesia juga sudah diatur dalam undang-undang dasar 1945 pasal 7 tentang
masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden yaitu 5 tahun, dan dapat dipilih
kembali untuk satu periode berikutnya. Selain itu, penundaan pemilu juga akan
berdampak pada tertundanya agenda pergantian anggota legislatif yang mana sangat
berguna untuk memperbarui kinerja mereka.
Sudah diketahui bahwa
UUD 1945 merupakan konstitusi negara Indonesia dan menyimbolkan bahwa negara
ini adalah negara hukum. Apabila suatu saat ini pemilu 2024 benar diundur maka
sudah tentu melanggar konstitusi. Jika konstitusi saja sudah dilanggar,
bagaimana dengan janji-janji ketika kampanye 2019 yang lalu. Penundaan pemilu
juga seakan-akan melindungi kaum oligarki yang masih ingin menambah cuan di
masa jabatan jokowi ini.
Memang sulit rasanya
menerka isi pikiran elit politik. Tidak bisa dibayangkan bagaimana jadinya jika
pemilu 2024 benar diundur. Agar keinginan tersebut tidak terealisasi, hanya ada
satu cara .. LAWAN.
0 Comments