ramai-ramai ribut Pemilu 2024 ditunda

Akhir-akhir ini Indonesia digegerkan dengan pernyataan sebagian elit politik yang mengingingkan agar Pemilu 2024 ditunda. Orang-orang yang menyuarakan keinginan tersebut merupakan orang-orang penting di dalam jajaran kabinet Jokowi Jilid II ini. Bahkan mereka merangkap juga sebagai pemimpin partai. Sebut saja, Zulkifli Hasan sebagai Ketua Partai Amanat Nasional (PAN), Muhaimin Iskandar sebagai ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus merangkap Wakil Ketua DPR RI, Airangga Hartanto sebagai Ketua Partai Golongan Karya (Golkar). Lantas, apa sebenarnya alasan dibalik statement elit politik tersebut? Dan apakah memang pemilu harus diundur?

Alasan penundaan Pemilu seperti yang diutarakan oleh elit politik setidaknya ada tiga. Pertama, karena program kerja pemerintah masih banyak yang belum terlaksana. Program kerja pemerintah jokowi jilid II ini menurut sebagian orang belum terlaksana dikarenakan adanya pandemi covid-19 yang melanda negeri ini sejak maret 2020. Namun alasan tersebut tidak cukup kuat untuk menunda pemilu. Karena sudah menjadi sebuah resiko bagi setiap pemerintahan untuk menjalankan sesuai aturan mainnya yaitu 5 tahun  dan apabila memang ada yang tidak terlaksana tetap harus diadakan Laporan Pertanggung Jawaban. Organisasi sekelas OSIS dan BEM saja ada program yag tidak terlaksana tetap berakhir sesuai masa jabatan dan menuliskan Program kerja yang tidak terlaksana di LPJ. Masa sekelas pemerintah mau menutupi aibnya dengan menunda pelaksanaan pemilu. Selain itu, proyek Ibu Kota Negara Baru yang ditargetkan selesai tahun 2024 juga menjadi perhatian publik. karena tahun 2024 adalah masa terakhir jabatan Jokowi, dan besar kemungkinan beliau ingin merasakan hidup di Ibu Kota Negara lebih lama yang Mana bisa terealisasi dengan cara menunda pemilu 2024.

Kedua, banyak orang yang masih menginginkan Jokowi menjabat sebagai presiden. Alasan kedua ini juga tidak masuk akal, mengingat masyarakat mana yang menginginkan Jokowi menjabat lagi sebagai presiden. Tentu akan lebih baik jika pernyataan yang disampaikan berdasarkan data yang benar-benar terpercaya.

Ketiga, kondisi dalam negeri yang masih dilanda pandemi dan biaya penyelenggaraan pemilu yang sangat besar. Untuk alasan negeri yang masih dilanda pandemi jika dikhawatirkan takut terjadinya lonjakan pasien positif covid, bisa dibantah dengan melaksanakan pemilu dengan protokol kesehatan yang sangat ketat. Dan bukannya sebagian besar masyarakat Indonesia sudah melaksanakan vaksin dosis kedua yang katanya bisa memperkuat imun. Selain itu, pelaksanaan pemilu juga bisa dilaksanakan melalui opsi pemilu online yang bisa mengurangi biaya penyelenggaraan pemilu. Dan biaya penyelenggaraan pemilu bisa dialokasikan untuk korupsi memulihkan ekonomi.

Pemilu merupakan unsur penting dalam negara demokrasi. Melalui pemilu aspirasi masyarakat dapat tersalurkan. Penyelenggaran pemilu sebagai proses pergantian lembaga tertinggi di Indonesia juga sudah diatur dalam undang-undang dasar 1945 pasal 7 tentang masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden yaitu 5 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya. Selain itu, penundaan pemilu juga akan berdampak pada tertundanya agenda pergantian anggota legislatif yang mana sangat berguna untuk memperbarui kinerja mereka.

Sudah diketahui bahwa UUD 1945 merupakan konstitusi negara Indonesia dan menyimbolkan bahwa negara ini adalah negara hukum. Apabila suatu saat ini pemilu 2024 benar diundur maka sudah tentu melanggar konstitusi. Jika konstitusi saja sudah dilanggar, bagaimana dengan janji-janji ketika kampanye 2019 yang lalu. Penundaan pemilu juga seakan-akan melindungi kaum oligarki yang masih ingin menambah cuan di masa jabatan jokowi ini.

Memang sulit rasanya menerka isi pikiran elit politik. Tidak bisa dibayangkan bagaimana jadinya jika pemilu 2024 benar diundur. Agar keinginan tersebut tidak terealisasi, hanya ada satu cara .. LAWAN. 

0 Comments