Dibalik Pembakaran Bendera HTI

     Permasalahan yang menimpa bangsa Indonesia seakan-akan tidak pernah ada ujungnya. Terbaru ini ada perselisihan antara ormas Nahdlatul Ulama dan Hizbut Tahrir Indonesia. Perselisihan tersebut diawali pada hari Senin tanggal 22 Oktober 2018 bertepatan dengan Hari Santri Nasional bertempat di Limbangan Kabupaten Garut Jawa Barat. Perselisihan itu muncul akibat anggota Banser NU yang membakar bendera Hizbut Tahrir Indonesia yang berlafazkan kalimat tauhid. Menurut pihak kepolisisan, Kronologi kejadian bermula ketika acara puncak Hari Santri Nasional digelar di Limbangan Garut terdapat seorang laki-laki yang masuk ke acara Hari Santri Nasional dan membawa serta mengibarkan bendera yang sejumlah orang mengklaim bendera tersebut merupakan bendera Hizbut Tahrir Indonesia. Lalu bendera tersebut diamankan oleh tiga orang Banser yang niatnya agara bendera tersebut tidak diinjak-injak.

“Sedang ada upacara karena seluruh kabupaten dan kota melaksanakan. Tiba-tiba ada seseorang yang mengibarkan bendera HTI. Kemudian tiga orang menggunakan baju Banser merebut dan sudah diserahkan,” terang Irjen Agung Budi Maryoto.
          Lantas dengan adanya tragedi tersebut, siapakah yang sebenernya patut kita salahkan dan dimasukan ke dalam jeruji besi?. Sebenarnya sangat sulit sekali untuk bisa menentukan pihak mana yang salah dan pihak mana yang benar. Karena seperti yang dikatakan oleh Buya Yahya apabila saya mengklaim kelompok NU salah maka saya dicap sebagai anti NU ataupun pengkhianat NU begitupun sebaliknya. Mengenai perselisihan tersebut, untuk mengetahui siapa yang salah dan harus dihukum itu tergantung perspektif apa yang kita gunakan. Menurut saya terdapat dua persepektif yang digunakan mengenai tragedi pembakaran bendera HTI.

       Pertama, Dari sudut pandang hukum di Indonesia. Secara hukum tindakan pembakaran bendera  berlafazkan tauhid yang dilakukan sekelompok banser merupakan tindakan yang tepat. Seperi yang diketahui bahwasannya Organisasi Hizbut Tahrir Indonesia ialah organisasi yang sudah dibubarkan dan dikategorikan sebagai organisasi terlarang dengan dicabutnya badan hukum Organisasi tersebut. Pencabutan status badan hukum itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.

         Dengan dicabutnya badan hukum tentang pendirian ormas HTI menegaskan bahwa semua aktivitas-aktivitas organisasi ini sudah tidak boleh lagi dilaksanakan di Indonesia begitupun dengan perangkat organisasi HTI. Karena dasar itulah Banser melakukan pembakaran bendera berlafazkan tauhid tersebut. Lalu ada muncul pengakuan dari pihak HTI yang mengatakan bahwa itu adalah bukan bendera milik ormas HTI melainkan benderanya umat islam. Namun hasil sementara dari pihak kepolisian mengatakan bahwa bendera itu memang benar bendera HTI.


"Keyakinan penyidik yang menyatakan bahwa itu bendera yang digunakan HTI. Seperti kami sampaikan kami bekerja menggunakan dasar atas Kitab KUHP dan alat bukti," ujar Umar usai melakukan gelar perkara pra penyelidikan di Mapolda Jawa Barat, Jalan Sukarno Hatta, Bandung, Rabu, 24 Oktober 2018.
         Kedua, Dari sudut pandang agama. Melihat dari sudut pandang agama, pembakaran bendera Hizbut Tahrir Indonesia yang berlafazkan tauhid itu yang salah adalah Banser. Memang sebenarnya tindakan yang dilakukan banser itu sudah benar yakni agar bendera tersebut tidak terinjak-injak oleh warga dan memutuskan untuk membakarnya. Disini yang harus digaris bawahi adalah tindakan membakar bendera tersebut, sebenarnya ada cara lain agar bendera tidak terinjak-injak yaitu bisa dengan membawa bendera beserta orang yang mengibarkannya dibawa ke kantor polisi setempat guna mendapatkan teguran juga agar benderanya terawat. Tidak dengan cara membakarnya karena walaupun itu bendera ormas terlarang yaitu HTI akan tetapi lihatlah disitu terdapat tulisan yang mana semua umat islam di Indonesia bahkan dunia menggunakan kalimat tersebut setiap hari. Jadi yang dimaksud salah disini menurut saya adalah cara yang dilakukan Banser apalagi sampai dibuat video dan dikerumunin oleh banyak orang. Tetapi ada kemungkinan hal mengapa banser langsung membakar bendera tersebut apakah ada bentuk provokasi yang menghina NU atau apapun itu hanya orang-orang yang ada di TKP yang tahu akan kejadian tersebut.

           Inti dari perselisihan ini adalah tidak ada yang salah dan tidak ada yang benar. Kita tidak bisa menyalahkan Banser itu sendiri karena telah membakar bendera milik HTI yang berlafazkan Tauhid.  Ketua GP Ansor Jawa Barat mengatakan silakan urusan ini bawa ke meja hijau dan diproses menurut hukum di Indonesia.

         Sebagai warga negara yang baik alangkah baiknya kita tidak memprovokasi massa juga tidak melakukan hal-hal yang dapat membuat keributan. Tujuan sebenarnya oknum dibalik tragedi ini adalah agar umat islam Indonesia terpecah belah, mengingat NU adalah basis ormas terbesar di Indonesia. Umat islam dengan umat islam haruslah saling berdamai tidak mempermasalahkan setiap perbedaan, jadikanlah perbedaan itu sebagai rahmat. Alangkah lebih baik lagi jikalau kita kesampingkan perbedaan-perbedaan itu tapi kita lihat persamaannya yakni sesama umat islam. Karena apabila umat islam Indonesia terpecah belah dan menimbulkan perang saudara maka yang akan bersorak germbira adalah orang yahudi. Dan bangsa Indonesia akan seperti Suriah yang saling membunuh sesama umat muslim dan itulah kemungkinan hasil akhir yang mereka inginkan dengan adanya tragedi pembakaran bendera tauhid ini.


        Melalui artikel ini saya ingin menyampaikan sudah waktunya umat islam Indonesia bersatu, hilangkan sifat fundamentalisme yang mengatakan bahwa kelompok dirinya yang benar dan kelompok yang lain salah. Mengenai hukuman yang pantas didapatkan dan menentukan siapa yang salah biarkan pihak yang berwajib mengurusi akan hal ini. Tugas kita sebagai warga negara adalah menjaga kedaulatan Bangsa Indonesia yaitu dengan cara tidak ikut-ikutan memprovokasi dan tidak memperlebar permasalahan ini.

Sekian dan terima kasih.

*apabila ada yang kurang setuju dengan artikel ini silakan kirim komen dan sarannya melalui e-mail yang tertera.


2 Comments